Pakai Sabu, Sopir Travel di Kota Bengkulu Ditangkap

Pakai Sabu, Sopir Travel di Kota Bengkulu Ditangkap

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang sopir di Kota Bengkulu yakni AN (42) harus menginap di sel tahanan Polda Bengkulu setelah ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kamis (8/12/2022). 

AN ditangkap kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja saat berada di kawasan  Padang Jati Kota Bengkulu.

Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu  juga melakukan  penggeledahan pada AN dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dibuat oleh AN dibadan jalan raya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AN dilakukan tak jauh dari loket travel yang ada di Padang Jati Kota Bengkulu.

BACA JUGA:ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipidana

Saat ini AN tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan masih dilakukan pendalaman terkait barang yang ia dapatkan tersebut.

"Kita dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan satu orang terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu. Saat ini sudah ditahan dan sedang diperiksa penyidik," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress.com.

Sementara itu, dari penangkapan AN pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan diloket travel yang diketahui tempat pelaku bekerja. Dari sana ditemukan 1 set alat hisap atau bong serta satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. 

Terhadap AN saat ini dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: