Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dibakar

Jutaan Batang Rokok  Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dibakar

TRI/BE - Gunungan Rokok Ilegal Dibakar Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu.

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sekitar empat juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu bekerjasama dengan Polda Bengkulu. Rokok ilegal senilai Rp 4 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu. , Kamis (8/12/2022).

''Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor KPPBC Bengkulu sejak November 2021 hingga November 2022, dengan total penindakan yang dilakukan sebanyak 235 kali,'' ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu, Ardhani Naryasti kepada Bengkuluekspress.com usai pemusanahan rokok ilegal, Kamis (8/12).

Pemusnahan rokok ilegal itu merupakan penindakan atas pelanggaran dibidang Kepabeanan dan Cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai rokok dan minuman mengandung etik alkohol serta kegiatan pengawasan barang kiriman pos di Kantor Pos Lalu Bea Bengkulu.

''Pelanggaran dibidang Kepabeanan ini didominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan. Atas pelanggaran di Bidang Cukai meliputi rokok polos tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara, karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Bengkulu.

Adapun barang milik negara yang dilakukan pemusnahan, yakni rokok berbagai merek dengan total 4 juta lebih batang rokok, MMEA sebanyak 85 botol, HPTL sebanyak 0,8 liter dan 77 paket barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. Total nilai yang dimusnahkan senilai Rp 4,775 miliar.  Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 635 juta. 

Pemusnahan  dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: