Kasasi Ditolak, Mantan Ketua KONI Bengkulu Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

Kasasi  Ditolak, Mantan Ketua KONI Bengkulu Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mufran Imran dalam perkara korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada tahun 2021 lalu. 

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI mengadili menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi II/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu dan pemohonan kasasi I/Terdakwa Mufran Imran Bin Rafiuddin (Alm).

Hal itupun juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Ivonne Tiurma R, S.H, M.H. Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima putusan tersebut.

"Kasasi sudah turun di bulan September lalu dan sudah kita terima atas nama Mufron Imron dan dalam putusan itu menolak permohonan kasasi dari Mufron," kata Ivonne pada bengkuluekspress.com, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Bengkulu Capai 6,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Penyumbang Tertinggi

Lebih lanjut disampaikan Humas PN Tipikor Bengkulu,  salinan putusan kasasi sudah diberikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan juga keluarga terdakwa.

"Intinya putusan dari kasasi tersebut menguatkan kembali pada putusan pengadilan negeri yang sudah dinyatakan bahwa Mufron terpidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.750 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ungkap Ivonne.

Adapun putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada Mufran Imran yakni 

menyatakan terdakwa Mufran Imran saat menjabat Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didalam surat dakwaan primer penuntut umum.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  selama 11  tahun dan pidana denda sejumlah Rp.750 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.11.180.030.851,- (Sebelas Miliar seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: