Alokasi Kursi DPRD Kota Bengkulu di 4 Dapil Berpotensi Berubah

Alokasi Kursi DPRD Kota Bengkulu di 4 Dapil  Berpotensi Berubah

KPU kota Bengkulu saat melakukan verifikasi faktual di DPC Hanura, Senin (17/10)-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 4 daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bengkulu berpotensi mengalami perubahan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan meningkatnya jumlah penduduk dan berkurangnya jumlah penduduk di suatu wilayah. Jumlah penduduk Kota Bengkulu saat ini berdasarkan data KPU ada sebanyak 375.526 jiwa.

Komisioner KPU, Deby Harianto mengatakan, yang berubah adalah jumlah kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil). Hal ini menyesuaikan dengan kenaikan jumlah penduduk di beberapa kecamatan. Namun hanya dapil I yang tidak ada perubahan meliputi kecamatan Muara Bangkahulu, Teluk Segara, Sungai Serut dengan jumlah kursi masih tetap 9 kursi. 

"Ada yang jumlah penduduknya bertambah signifikan ada yang berkurang, sehingga terjadi pergeseran alokasi kursi beberapa dapil. Untuk dapil I tetap 9 kursi, sedangkan dapil II terjadi perubahan yang cukup signifikan, karena pada pemilu 2019 lalu dapil II meliputi Selebar, Kampung Melayu dengan jumlah 10 kursi. Sementara untuk rancangan pemilu 2024 dapil II itu meliputi Gading Cempaka dan Singaran Pati dengan alokasi 7 kursi," jelas Deby, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Motor Sumbang PAD Bengkulu Rp. 429 M, Meningkat 25 Persen dari Target Tahun Lalu

Selanjutnya, pada dapil III yakni Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu bertambah jumlah alokasi menjadi 12 kursi yang sebelumnya didua kecamatan ini berjumlah 10 kursi. Kemudian, untuk dapil IV meliputi Ratu Agung dan Ratu Samban jumlah kursi berkurang dari sebelumnya 8 menjadi  7 kursi. 

"Perubahan ini berdasarkan peraturan KPU dan Undang-undang yang berkaitan dengan perubahan jumlah penduduk di kecamatan-kecamatan yang ada di dapil Kota Bengkulu. Untuk rancangan penataan dapil ini sudah diumumkan oleh KPU Kota Bengkulu baik dimedia sosial maupun dilaman website KPU. Dan juga akan disampaikan ke masing-masing kecamatan dan kelurahan agar diumumkan ke masyarakat sejak tanggal 23 november - 6 Desember 2022," tutup Deby. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: