Kenaikan UMP Tidak Sebanding dengan Kondisi Ekonomi, Apindo Bengkulu Nilai Bisa Hambat Investasi

Kenaikan UMP Tidak Sebanding dengan Kondisi Ekonomi, Apindo Bengkulu Nilai Bisa Hambat Investasi

Direktur Eksekutif Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik saat diwawancarai wartawan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bengkulu menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,1 persen dapat mengganggu dan menghambat iklim investasi di Bengkulu.

Direktur Eksekutif Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik mengungkapkan, pengesahan kenaikan UMP oleh Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA kemarin, akan mengganggu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

Karena akan mengganggu iklim investasi yang akhirnya akan menghambat investasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

"Kenaikan ini hanya sepihak dan tidak berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, jadi ini benar-benar membuat iklim investasi kita semakin buruk," ungkap Adran, Selasa (29/11/2022).

Hal ini lantaran, kenaikan tersebut tidak mempertimbangkan variabel kondisi ril ekonomi di Bengkulu dan hanya memperimbangkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang secara jelas bertentangan dengan PP 36 tahun 2021.

BACA JUGA:27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Ikuti Wawancara Uji Kompetensi

"Kita sangat kecewa dengan keputusan itu, karena angka 8,1 persen itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada di Bengkulu. Pemprov semata-mata hanya mengikuti regulasi Kemenaker yang menurut kami cacat hukum, karena mengangkangi PP," ujarnya.

Apindo sendiri, masih menyepakati dengan usulan awal sebesar 4,47 persen tapi tidak dengan usulan kedua ini. Lantaran dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang disampaikan BAPPEDA Provinsi Bengkulu hanya mengalami kenaikan sebesar 3,03 persen.

Belum lagi ditambah tingginya laju inflasi yang telah menyentuh angka 6 persen dan produktifitas pekerja Bengkulu yang saat ini berada di nomor 4 terbawah secara nasional.

"Kami masih sepakat diangka kemarin, meskipun sebenarnya belum sesuai dengan pertumbuhan yang disampaikan Bappeda itu tidak sesuai," jelasnya.

Untuk itu, secara nasional saat ini Apindo sedang melakukan uji materi atas keabsahan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung.

"Secara nasional bersama kadin kita sudah mengajukan uji materi terhadap Permen itu untuk keabsahannya. Kami akan melihat jika mampu akan kami ikuti jika tidak mau bagaimana," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: