Ke Bengkulu, Ini yang Dibahas Jaksa Agung
Jaksa Agung RI , Burhanuddin saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain menyoroti serapan anggaran yang belum optimal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin juga menekankan program Restorative Justice (RJ) pada Kejati dan Kejari di Bengkulu.
Penekanan program RJ ini, kata Kapuspenkum RI Ketut Sumedana, agar seluruh pihak tidak bermain-main dalam penanganannya serta tidak pula menciderai hukum yang berlaku.
"Terkait Restorative Justice (RJ) ditekankan agar jangan menciderai atau main-main dengan program kemanusiaan dan humanis oleh Kejaksaan Agung," kata Ketut Sumedana, Selasa (15/11/2022) pada bengkuluekspress.com, saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Bengkulu.
Selain RJ, Kapuspenkum RI juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan terus menindaklanjuti apabila ada perbuatan yang melanggar tindak pidana khususnya dalam hal tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Soroti Serapan Anggaran Kejati Bengkulu
Terlebih dalam kunjungan kerja yang dilakukan Jaksa Agung ke Bengkulu, pihaknya melihat bahwa kinerja Kejati maupun Kejari di Bengkulu sudah baik, ditambah lagi seluruh Kejari saat ini sedang menangani kasus korupsi.
"Rata-rata kinerja dari jajaran Kejati dan Kejari di Bengkulu semua lini cukup bagus. Bahkan setiap Kejari memiliki perkara korupsi, mulai dari 2 atau 3 perkara korupsi," ucapnya.
Sementara itu, disentil terkait wacana penghentian kasus korupsi dibawah Rp. 200 juta, Ketut tegas menjawab bahwa saat ini pihaknya belum menerapkan hal tersebut.
Menurutnya, saat ini semua tindakan yang mengarah pidana terlebih pada kasus korupsi akan ditindak secara tegas. Bahkan, tidak ada kriteria khusus dalam penanganan kasus korupsi. Namun pihaknya melihat niat daripada tindakan korupsi tersebut.
"Saat ini kita belum menerapkan wacana tersebut, yang mana saat ini kita masih tetap menangani kasus tersebut apabila ada niat dan kesempatan. Dalam hal ini pihaknya masih terbentur akan pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi. Ketika ada niat dan kesempatan untuk melakukan suatu tindakan pidana maka akan tindak," tutup Ketut Sumedana. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: