Diduga Berzinah dengan Wanita Lain, Oknum Honorer yang Hamili Keponakan akan Dilaporkan Istri
Tersangka ES saat diamankan Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu saat berada di rumah pacarnya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah istilah yang dapat menggambarkan tersangka ES oknum honorer di salah satu OPD di Pemerintah Kota Bengkulu yang ditangkap oleh team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada Kamis (3/11/2022) terkait kasus persetubuhan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, istri dari tersangka ES dikabarkan juga akan membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu terkait dugaan perzinahan yang dilakukan tersangka pada wanita lain.
"Informasi yang kita terima, istrinya mau melapor terkait dugaan perzinahan. Namun kita tidak tahu pasti dan masih menunggu ya," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (4/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Masih kata AKP Malau, laporan yang akan dilayangkan istri dari tersangka ES ini merupakan buntut dari kasus yang saat ini tengah dihadapinya.
BACA JUGA:Usaha Rumahan Gelamai dan Lepat Binti Bengkulu Tembus Pasar Luar Negeri
Terlebih, saat ini proses perceraian yang diajukan keduanya belum diputus oleh Pengadilan Agama. Sehingga antara keduanya masih berstatus suami istri.
"Dia kan statusnya masih istri walaupun saat ini tengah berproses di pengadilan agama untuk bercerai. Namun sudah tinggal dirumah pacarnya," papar AKP Malau.
Kendati demikian, saat ini pihaknya belum menerima secara resmi daripada laporan istri tersangka ES tersebut.
"Masih rencana, jadi dia mau melapokan tersangka ES dengan pacarnya itu ," tutup AKP Welliwanto Malau.
Diketahui sebelumnya, ES ditangkap karena telah menyetubuhi keponakannya hingga hamil 8 bulan. Atas perbuatannya tersangka ES diprasangkakan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: