Pemprov Bengkulu Rampungkan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pemprov Bengkulu Rampungkan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Suasana Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K.-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merampungkan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), karena hal ini diharapkan dapat mempercepat review Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan, sampai saat ini pembahasan review tata ruang masih menunggu RZWP3K dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dalam Konsultasi Publik RZWP3K ini Pemprov melibatkan secara berbagai pihak dan unsur masyarakat, sehingga nantinya baik masyarakat yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual meeting dapat memberikan masukan, sebagai bentuk penyempurnaan dari konsep yang dibuat pemerintah. 

"Jadi nanti ada keterpaduan setelah regulasi ini keluarkan, kita terapkan dan masyarakat sudah paham serta tidak ada lagi usulan masyarakat yang tidak dimasukkan atau terakomodir dalam tata ruang laut yang saat ini telah dirangkumkan menjadi RZWP3K," ungkap Hamka, usai memimpin Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bengkulu Meningkat

Dalam RZWP3K saat ini, Pemprov memiliki kewenangan penuh dalam menyusunnya. Hal ini berbeda dari sebelumnya dimana 12 Mil kewenangan Provinsi, sedangkan 4 Mil kewenangan kabupaten/kota.

Disisi lain Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir dalam Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K berharap, agar tata ruang laut tersebut dapat segera disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Karena nantinya dokumen RZWP3K akan menjadi satu kesatuan didalam rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

"Mudah-mudahan dibulan Desember, tata ruang ini sudah bisa disampaikan Gubernur ke DPRD," harap Jonaidi.

Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, setelah konsultasi publik, pada tanggal 9 dan 14 Oktober mendatang, akan dilanjutkan konsultasi teknis.

Jika tidak ada perubahan akan disampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilakukan verifikasi dan penetapan.

"Tujuannya ini, nanti dituangkan satu dalam zona laut yang akan dituangkan langsung kedalam RTRW Provinsi," kata Syafriandi.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga dalam kesempatan itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tim Konsultasi Dokumen RZWP3K, unsur lingkungan teknis perairan dan pesisir serta perwakilan masyarakat nelayan.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: