Diduga Tak Sesuai Prosedur, KASN Tunda Seleksi Sekda Benteng
Surat dari KASN terkait penundaan seleksi Sekda Benteng.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENTENG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menunda pelaksanaan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Penundaan pelaksanaan seleksi jabatan Sekda Benteng tertuang dalam surat resmi dari KASN dengan nomor B-3807/JP. 00.00/11/2022 tertanggal 02 November 2022.
Melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) penundaan seleksi jabatan Sekda dilakukan lantaran ada pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan seleksi.
Menyikapi hal itu, KASN saat ini sedang melakukan pendalaman, klarifikasi dan analisa. Sebab itulah, sesuai SOP maka KASN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Benteng yang saat ini prosesnya sedang berlangsung sebagaimana rekomendasi KASN nomor B-2755/JP.00.00/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal rekomendasi rencana seleksi jabatan Sekda Benteng
BACA JUGA:Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Ancam Tak Biayai Sekolah Kalau Menolak
Seperti diketahui, tahapan seleksi JPT Sekda Benteng sudah hampir selesai. Sebanyak 4 (empat) orang peserta telah mengikuti semua tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi (Pansel). Dimulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, pembuatan makalah serta presentrasi hingga tes wawancara. Bahkan, Pansel telah menetapkan 3 peserta terbaik.
Yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP, Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Sumardi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi.
Ketika dikonfirmasi, Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi masih enggan memberikan komentar secara gamblang.
"Itu saya belum tahu," kata Pj Bupati.
Terpisah, Ketua Badan Musyawarah Rakyat (BMR) Kabupaten Benteng, Drs Chairudin memberi apresiasi kepada KASN yang telah merespon dugaan ketidaksesuaian prosedur seleksi jabatan Sekda Benteng.
Menanggapi apa yang terjadi di Kabupaten Benteng, dirinya memantau bahwa tahapan seleksi tak sesuai prosedur dan aturan. Salah satunya dalam hal penentuan syarat peserta seleksi Sekda. Diantaranya, usia peserta maksimal 58 tahun, surat keterangan kesehatan harus dari RSJKO dan peserta harus mengantongi izin dari atasan.
Chairudin menilai, apa yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) seolah telah menutup kesempatan bagi calon peserta yang lain.
"Panitia juga harus konsultasi dengan Pj Bupati. Sebab, penggunanya (Sekda,red) itu pak Bupati. Tim Pansel dibubarkan karena diduga sudah masuk angin. Hasil seleksinya tentu saja tidak sah," tegas Chairudin.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: