Tingkah Pengendara Motor di Bengkulu Sejak ETLE Diberlakukan, Pasang Plat Terbalik dan Bergaya Saat Dicapture

Tingkah Pengendara Motor di Bengkulu Sejak ETLE Diberlakukan, Pasang Plat Terbalik dan Bergaya Saat Dicapture

Salah satu pengendara motor yang tercapture kamera petugas lalu lintas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.com)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski tilang konvensional sudah tidak diberlakukan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) masih dapat melakukan tindakan tilang pada masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam berkendara di jalan raya dengan cara tilang elektronik atau ETLE statis maupun ETLE Mobile.

Sepekan pasca ditiadakan tilang konvensional, Polantas Bengkulu telah banyak meng-capture para pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Bahkan, dari hasil capture dari ETLE Mobile, anggota Polantas Polda Bengkulu dan jajaran menemukan berbagai macam tingkah para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

Diungkapkan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Kadek Siswantoro, tilang elektronik yang dilakukan ini selain menghilangkan bentuk pungutan liar dijalanan, juga sebagai bentuk edukasi pada masyarakat agar senantiasa taat dan patuh akan peraturan lalu lintas dimana pun berada.

"Ada-ada saja kelakuan masyarakat untuk menghindari ETLE, dari capture ETLE Mobile yang dilakukan Polantas, kita temukan ada yang memasang plat kendaraan terbalik untuk kamuflase petugas," kata AKP Kadek Siswantoro, Selasa (1/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

Selain itu petugas Polantas juga menemukan pengendara yang tetap eksis saat di capture ETLE Mobile meski telah melakukan pelanggaran dalam berkendara.

"Ada juga yang action saat dipotoin petugas Polantas" ungkapnya.

Sementara itu diungkapkan AKP Kadek Siswantoro, para pengendara motor yang tercapture kamera petugas Polantas nantinya akan diberikan surat cinta berupa surat tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara sesuai dengan STNK.

Di sisi lain, ia juga mengimbau pada masyarakat Bengkulu khususnya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm, safety belt, spion, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan lain-lain.

Hal-hal itu dilakukan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengendara.

"Kita tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, bukan karena ada ETLE tetapi untuk keselamatan pengendara sendiri," tutup AKP Kadek Siswantoro.(TRI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: