Pelaku Usaha di Pantai Panjang Diimbau Segera Urus Perizinan

Pelaku Usaha di Pantai Panjang Diimbau Segera Urus Perizinan

Suasana rapat Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu.-(foto: nurmeisuarry/bengkuluekspress.com)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta para pelaku usaha di kawasan wisata Pantai Panjang untuk segera mengurus perizinan usaha.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, usai membuka Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (01/11/2022). 

Hamka mengungkapkan, segala bentuk usaha pemilik bangunan seperti restoran, hotel, rumah makan, cafe dan berbagai jenis usaha lainnya yang ada di kawasan wisata Pantai Panjang untuk segera mengurus perizinan.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) penguasaan lahan Pantai Panjang seluas kurang lebih 65 hektare oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) kepada Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:UMB Siap Berkontribusi Bantu Program Pemerintah Dalam Pengolahan Sampah dan Bank Sampah

"Hari ini syaratnya kita sosialisasikan dan sertifikat akan dikeluarkan BPN, setelah ini silakan para pengusaha mengurus perizinannya," ungkap Hamka.

Di atas HPL Pantai Panjang Pemprov mempersilakan para pelaku usaha untuk mengurus izin hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah) seperti hak sewa dan hak pakai. 

"Karena itukan tanah negara yang diserahkan kepada Pemprov untuk diurus dan Pemprov mempersilakan para pengusaha untuk mengurus untuk menarik wisatawan, sesuai program prioritas Gubernur karena Pantai Panjang menjadi icon," ujarnya.

Akan tetapi, Hamka mengingatkan kepada para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan disana, ketika sudah diberikan izin harus segera dimanfaatkan dan tidak boleh ditelantarkan.

"Catatannya, pantai panjang tidak boleh jadi investasi tanah, izin tanahnya diurus tapi tidak diusahakan itu tidak boleh karena itu kawasan wisata," pungkasnya.

Hamka menambahkan, Pemprov tidak akan menyerahkan pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang kepada pihak ketiga, tapi memberikan izin bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi.

Dari situlah nantinya, Pemprov akan mendapatkan imbal hasil yang tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai rekomendasi dari Kemendagri.

"Pemprov tidak akan berusaha disitu, masyarakat yang berusaha disitu dan masuk PAD-nya ke Pemprov yang akan dirumuskan dalam MoU-nya," terangnya 

Selain itu, untuk Pemprov juga mendapatkan bantuan PLTS untuk penerangan jalan dikawasan wisata Pantai Panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: