Wanita Asal Jabar Jual Ribuan Lembar Materai Palsu di Bengkulu, Negara Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
SH saat diperiksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda BENGKULU mengamankan seorang perempuan berinisial SH (25), warga asal Karawang, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
SH diamankan karena diduga telah melakukan jual beli materai palsu di Bengkulu. Bahkan dari tangan SH, penyidik berhasil menyita ribuan lembar materai palsu dengan nominal materai 10 ribu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, SH diamankan dikediamannya di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu. Saat ini SH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari pengakuan SH, ia menjual materai palsu tersebut dimulai sejak bulan Agustus 2022 lalu, yang mana materai itu didapat dengan cara membeli secara online.
BACA JUGA:Naik Tipelogi, Polres Bengkulu Berganti Jadi Polresta Bengkulu
"Jadi SH ini membeli materai palsu pada seseorang melalui online. Lalu materai itu dijual oleh SH dengan harga Rp. 9 ribu per lembarnya," kata AKBP Florentus Situngkir.
Florentus menambahkan, sejak Agustus 2022 hingga saat ini sedikitnya sudah 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan materai ini pun menyasar pada perorangan bukan lembaga maupun instansi lainnya.
Lebih lanjut, dari penjualan materai palsu ini negara mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat ulah daripada SH.
"Pengakuan tersangka ini materai palsu tersebut ia beli dengan harga Rp. 5 ribu per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online. Hingga saat ini sudah terjual 3 ribu lebih materai palsu yang terjual oleh SH dengan kerugian negara yang ditafsir capai Rp. 38 juta," sambungnya.
Dari penangkapan SH ini, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna menangkap tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersangka, ia dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
"Saat ini kita masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu itu," tutup AKBP Florentus Situngkir.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: