Pemkot Bengkulu Bantu UMKM Miliki Izin Edar BPOM dan Hak Paten

Pemkot Bengkulu Bantu UMKM Miliki Izin Edar BPOM dan Hak Paten

Pelaku UMKM dibidang kerajinan olahan tas anyaman-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM berencana membantu dan mengawal para pelaku UMKM yang mengajukan izin edar ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM juga mendorong para pelaku UMKM memiliki hak paten produknya. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Kadis Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menyebut, dengan adanya izin edar dan hak paten, para pelaku UMKM yang bergerak di bidang obat dan makanan dapat memberi rasa aman kepada konsumen sehingga produk yang dijual aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Izin edar BPOM ialah syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label BPOM pada kemasan produk yang juga menjadi garansi suatu produk tersebut aman.

BACA JUGA:DPD RI Janji Bawa Aspirasi Guru Honorer Lulus Passing Grade ke KemenPAN-RB dan Pemprov Bengkulu

"Izin edar BPOM dan hak paten UMKM dulu kita dorong. Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa produk yang beredar di masyarakat layak dikonsumsi,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).

Dengan adanya label BPOM tersebut, menandakan bahwa produk tersebut memiliki status produk yang sudah terjamin dari BPOM. Adapun manfaat memiliki sertifikat BPOM untuk produk ialah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang ada.

Namun saat ini masih banyak para pemilik UKM/UMKM yang melupakan izin BPOM untuk produk panganan dan obat yang mereka jual. Ini dikarenakan anggapan bahwa mengurus izin BPOM sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari badan pengawas khusus. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: