HGB 54 Bangunan di Jalan KZ Abidin Habis Februari Lalu, Hak Pengelolaan Belum Diambil Alih Pemkot Bengkulu

HGB 54 Bangunan di Jalan KZ Abidin Habis Februari Lalu, Hak Pengelolaan Belum Diambil Alih Pemkot  Bengkulu

Aset bangunan di Jalan KZ Abidin milik Pemkot yang sudah habis masa HGB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masa izin Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 54 bangunan yang ditempati mayoritas pedagang di Jalan KZ Abidin 1 dan 2 Kota Bengkulu sudah habis sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini hak pengelolaan bangunan belum diambil alih oleh Pemkot Bengkulu selaku pemilik aset.

Saat ini pun bangunan tersebut masih di tempati oleh pedagang dan belum ada tindak lanjut untuk penyewaan baru.

Sebelumnya pemkot mengaku sudah turun dan meninjau langsung kondisi bangunan di Jalan KZ Abidin 1 dan 2 di kawasan Pasar Minggu tersebut. Dalam peninjauan yang dilakukan, pemkot mengambil bahan untuk menghitung nilai kontrak ulang bangunan tersebut untuk disewakan kembali ke masyarakat.

Asisten I Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, saat ini pihak pemkot masih melakukan sejumlah persiapan penyewaan kembali bangunan. Namun hingga saat ini hasil dari penilaian tersebut belum juga turun dan bangunan belum disewakan.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Targetkan Tambah 2 ribu Unit Lampu Jalan untuk Jalan Lingkungan

"Untuk KZ Abidin masih dalam persiapan ya, artinya pendampingan dan pendataan. Sehingga nanti ketika disewakan atau dikelola pihak ketiga, secara regulasi tidak menyalahi. Itu aset bagi pemerintah kota, sehingga ini dijadikan semacam sumber penerimaan. Saat ini kita masih proses pendataan dan menyelesaikan dengan pihak yang kontrak sebelumnya, intinya akan kita tindaklanjuti secepatnya," jelas Eko, Kamis (27/10/2022).

Eko menambahkan, pemkot akan menyewakan 54 aset bangunan tersebut sebelum akhir tahun ini, dengan harapan ada PAD yang dapat dihasilkan dari pengelolaan bangunan KZ Abidin 1 dan 2 itu. Apalagi saat ini pihak pemkot pun sedang gencar memaksimalkan PAD di 2023 untuk pembangunan kota. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: