Tindaklanjuti Rekomendasi KPK, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Berikan Surat Teguran Keempat Perusahaan Galian C
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU berikan surat teguran kepada 4 perusahaan galian C karena melangar regulasi yang ada dari 208 yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditertibkan.
Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan KPK RI kepada Pemprov Bengkulu, terdapat 208 Izin Usaha Produksi (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang telah habis di Provinsi Bengkulu, serta terdapat 64 perusahaan yang belum melakukan perpanjangan IUP.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani, dari ratusan jumlah yang direkomendasikan KPK RI tersebut, pihaknya baru menindaklanjuti sebatas pemberian surat teguran.
“Kalau berkaitan dengan surat-surat teguran, penertiban yang dilakukan di lapangan sudah kita lakukan fan hingga saat ini ada 4 perusahaan yang sudah kita berikan surat teguran,” ungkap Mulyani yang akrab disapa Ning, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Didesak Jalan Tol Bengkulu Segera Beroperasi, BPJT Usulkan Peresmian ke Pemerintah Pusat
Akan tetapi, ketika ditanya perusahaan apa saja, Ning belum bersedia menyebutkan 4 nama perusahaan tersebut, karena saat ini pihaknya belum akan langsung menertibkan atau menghentikan izin perusahaan yang di anggap melanggar tersebut.
Ning menambahkan, dibulan Oktober ini hingga November mendatang Dinas ESDM akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang bergerak di Galian C di Provinsi Bengkulu secara menyeluruh sebelum melakukan penertiban.
“Kita akan lakukan sosialisasi telebih dahulu 2 bulan ini, setelah itu baru akan lakukan penertiban,” ujarnya.
Karena berdasarkan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah saat ini sudah memiliki wewenang mengenai pengawasan, pencabutan izin hingga pemberian izin, terhadap perusahaan yang bergerak di Galian C.
“Setelah pendelegasian itu, untuk IUP yang sudah habis masa berlakunya, terus perpanjangan dan Izin eksplorasi ke produksi Itu nanti termasuk wewenang kita," terangnya.
Terakhir, Ning mengatakan perusahaan yang berpotensi tidak bisa diberi izin lagi adalah perusahaan yang sudah habis masa perpanjangannya dan perusahaan yang melanggar aturan dan tidak dapat dilakukan pembinaan.
“Pertama sudah habis masa perpanjangannya serta melanggar aturan,” tutupnya.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: