Pungutan Parkir di Pantai Panjang Ilegal, Belum ada Keputusan Pemkot atau Pemprov yang Mengelola

Pungutan Parkir di Pantai Panjang Ilegal, Belum ada Keputusan Pemkot atau Pemprov yang Mengelola

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat dimintai keterangan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait viralnya video pungutan parkir di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu dan adanya oknum ASN yang arogan terhadap pengunjung membuat anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersikap.

Rencana DPRD Provinsi akan memanggil pihak Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan menanyakan belum ada regulasi terkait pengelolaan Pantai Panjang.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DORD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, setelah melihat video asli dari video viral ASN tersebut.

"Terkait video viral oknum ASN, saya juga sudah merespon di salah satu akun medsos yang kalau tidak salah pertama kali diposting sama akun Instagram Bengkuluekspress.com video mentahnya dan sudah dikirim," ungkap Usin, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:Kadispar Kota Bengkulu Minta Kasus PNS Viral di Kawasan Wisata Pantai Panjang Diusut

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by bengkuluekspress.com (@bengkuluekspressdotcom)

Akan tetapi ia belum bisa memastikan siapa ASN tersebut dan menyayangkan atas perilaku ASN di dalam video yang viral tersebut.

"Tapi saya belum tahu, secara pribadi saya mau juga ketemu dengan oknum ASN itu. Tapi kami berkaitan dengan Komisi II yang juga membidangi pariwisata, sangat menyayangkan perilaku oknum ASN itu," sesalnya.

Menurutnya, harus ada dasar hukum jelas untuk menarik retribusi dalam bentuk apapun, termasuk parkir di kawasan wisata Pantai Panjang.

"Pertama, karena jasa parkir yang ada di sana harus resmi, karena di situ kawasan wisata Pantai Panjang. Resmi itu resmi dimandatkan oleh OPD, jadi ada dasar hukumnya melakukan pungutan yang ada disana," ujarnya.

Termasuk sewa kontraknya melakukan pungutan disana, berkontrak dengan siapa, apakah berkontrak dengan dengan Pemkot sebelum penyerahan kewenangan ke Pemprov.

"Harus ada kontrak resmi atau ada oknum-oknum Pemprov atau Pemkot yang bermain sewa-sewa lahan secara tidak resmi," tudingnya.

Karena menurutnya, hingga hari ini regulasi daerah terkait pajak dan retribusi masih dalam proses pembahasan pembaharuan.

"Karena sampai hari ini, Perda pajak dan retribusi belum kita bahas, masih dalam pembaharuan sebagaimana mandat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022," sambungnya.

Apalagi, menurut Usin, pembahasan soal pengelolaan Pantai Panjang belum tuntas karena permasalahan HPL yang sekarang baru tuntas, sehingga tidak mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: