Soal Kelangkaan BBM di Bengkulu, Ini Dia Saran Ombudsman
Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, saat diwawancarai dikantornya.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ombudsman RI mengeluarkan 7 rekomendasi terkait kenaikan harga dan pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, mengatakan, Ombudsman RI sudah memberikan saran atau rekomendasi kepada Pemerintah. Mengingat banyaknya penolakan atas kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat hingga banyaknya keluhan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di masyarakat.
Saran tersebut dikeluarkan setelah dilakukan berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan yang dilakukan seluruh Ombudsman seluruh Indonesia termasuk Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
"Terkait isu kenaikan dan kelangkaan BBM ini domainnya Pusat, karena ini terkait dengan Pertamina. Kalau di kita, kita sudah melakukan pengambilan data terkait antrien yang terjadi di beberapa SPBU," ungkap Jaka, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Pemuda Rejang Lebong Ditangkap Saat Transaksi Sabu dan Ekstasi
Dari hasil temuan lapangan, Ombudsman telah menyampaikan datanya secara keseluruhan kepada Ombudsman RI untuk mendapat hasil kolektif. Sehingga saran yang diberikan ke Pemerintah maupun PT Pertamina dapat dilakukan dengan tepat.
"Kita sudah sampaikan ke Pusat, datanya dan sudah diolah. Saat ini sudah ada hasil saran perbaikan agar kedepannya saran yang diberikan ini penerapannya akan seperti apa," ujar Jaka.
Secara keseluruhan saran tersebut meliputi seluruh aspek baik dari kebijakan Pemerintah menaikan BBM bersubsidi hingga pengasawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
"Terdapat 7 saran yang sudah disampaikan ke Pemerintah termasuk Pemda," katanya.
Berdasarkan temuan dan kesimpulan dalam kajian cepat Ombudsman, serta menyikapi kondisi semakin menipisnya kuota BBM hingga akhir tahun 2022, Ombudsman memberikan saran sebagai berikut,
Pertama, Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya diatas 70 persen, sudah pasti akan menyulut Inflasi.
Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 perliter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen. Oleh karena itu pemerintah diminta tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah perlu menjaga optimis merakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggungjawabnya.
Kedua, Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.
Ketiga, Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: