Kades dan Pengelola SPBU Lais Bengkulu Utara Diperiksa Polda Bengkulu

Kades dan Pengelola SPBU Lais Bengkulu Utara Diperiksa Polda Bengkulu

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa (Kades) dan pengelola SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan terhadap kedua orang ini dilakukan pasca pihak penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan AR (40) seorang cleaning service SPBU Lais sebagai tersangka dalam kasus perniagaan atau penggunjal BBM jenis solar subsidi.

Pemeriksaan tehadap keduanya tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, terhadap keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret AR.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait tersangka AR, yang sementara disangkakan ini disangkakan pasal penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar," kata AKBP Florentus Situngkir.

BACA JUGA:Razia di SMKN 4 Kota Bengkulu, Polres Bengkulu Angkut 8 Unit Motor

Dijelas Kasubdit Tipiter, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kades Pal Tiga Puluh, Lais, Kabupaten Bengkulu Utara ini masih berkaitan dengan perbuatan tersangka AR yang beberapa waktu lalu diamankan lantaran menggunjal BBM jenis solar subsidi.

Lebih lanjut dalam penyidikan kasus ini, pihak Polda Bengkulu akan terus mengusut tuntas bagi oknum-oknum yang bermain-main dengan BBM.

"Mereka dimintai keterangan terkait perbuatan tersangka dan untuk melengkapi berkas perkara," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka AR ditangkap Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena telah menggunjal BBM jenis solar subsidi selama 10 tahun.

Dari pengakuan tersangka AR, untuk memperlancar perbuatannya dalam menggunjal BBM jenis bio solar tersebut, tersangka memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulannya.

Selain itu pihak Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menyita 15 jerigen dengan kapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong minyak dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 Milliar. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: