Dilaporkan ke Polisi Aniaya Anak, IRT Ini Laporkan Balik Mantan Suami ke Polres Bengkulu

Dilaporkan ke Polisi Aniaya Anak, IRT Ini Laporkan Balik Mantan Suami ke Polres Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satreskrim Polres Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung yang memukul anaknya menggunakan gagang sapu hingga patah yang kemudian terekam oleh Video Closed Circuit Television (CCTV) dan beredar luas dijagat sosial media.

Pemeriksaan yang dilakukan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh ayah korban atau mantan suami pelapor yang tidak terima anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi mengatakan, kasus KDRT yang dilaporkan tersebut saat ini masih diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu.

Bahkan dalam tahapan penyelidikan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan diantaranya pelapor berinisial SW.

BACA JUGA:Buron Sebulan, Residivis Kasus Pencurian di Bengkulu Berhasil Ringkus

"Jadi pelapor sudah diambil keterangan dia mengakui perbuatannya bahwasanya dia kesal terhadap anaknya yang sudah dilarang untuk tidak memakan mie instan tetapi anaknya tetap makan mie instan tiga kali," kata AKP Welliwanto Malau pada Bengkulu ekspress.com, Rabu (5/10/2022).

Dalam kasus KDRT ini sambung AKP Welliwanto Malau, pihak penyidik tengah mencari barang bukti sapu yang digunakan pelapor saat melakukan pemukulan terhadap korban anak.

Terbaru, dalam kasus KDRT ini kedua belah pihak saling lapor, yang mana pihak pelapor SW juga membuat laporan ke Polres Bengkulu terkait KDRT yang ia alami pada saat masih menjadi istri dari DP. 

Ia menjelaskan, saat masih berstatus suami istri, SW selaku istri mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh DP suaminya. Namun saat ini keduanya telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu sejak 27 September 2022 lalu.

"Terlapor SW didampingi penasehat hukumnya membuat laporan di Polres Bengkulu, dimana dia membuat laporan KDRT.  Peristiwa yang kita lihat ini yaitu peristiwa yang terjadi pada saat itu. DP ayah kandung dari si korban anak melaporkan mantan istrinya mengenai penganiayaan terhadap anak sedangkan ibu si anak melapokan mantan suaminya yaitu masalah KDRT," ungkapnya. 

Sementara itu terkait laporan KDRT yang dilaporkan oleh SW ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu tengah menunggu hasil visum yang dilakukan oleh SW.

"Jadi kita tunggu visum dari keterangan berdasarkan visum, setelah itu kita akan melakukan mekanisme penyidikan gelar perkara," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: