Buron Sebulan, Residivis Kasus Pencurian di Bengkulu Berhasil Ringkus
DPO pencurian burung murai batu diringkus Macan Gading Satreskrim Polres-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - JB (54) yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Bengkulu akhirnya berhasil diringkus dikawasan Sungai Serut Kota Bengkulu, Rabu (5/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan JB ini dilakukan lantaran pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu, Suhartono (52) pada 23 September 2022 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku telah merugi hingga Rp.10 juta karena burung jenis Murai Batu yang ia pelihara dicuri oleh pelaku dengan cara memanjat tembok rumahnya di lantai dua.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku dan saat ini telah ditahan di Polres Bengkulu. Sementara JB yang sempat melarikan diri akhirnya juga berhasil diringkus buser Macan Gading.
BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN untuk Jaga Keselamatan Pelanggan
"Pelakunya 3 orang, 2 pelaku sudah kita tangkap dan 1 lainnya DPO. Namun untuk DPO ini telah kita tangkap," kata AKP Welliwanto Malau.
Dijelaskan AKP Welliwanto Malau, pelaku JB yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini sebelumnya juga seorang residivis kasus pencurian.
Sedangkan untuk mengetahui berapa banyak TKP yang dilakukan para pelaku saat ini, Satreskrim Polres Bengkulu masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.
"Untuk semua pelaku berhasil kita tangkap dan untuk kasus ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: