Sidang Penusukan di Cafe Cassablanka, JPU Hadirkan 6 Anggota Polri Sebagai Saksi

Sidang Penusukan di Cafe Cassablanka, JPU Hadirkan 6 Anggota Polri Sebagai Saksi

Sidang perkara pengeroyokan di cafe cassablanka, Pantai Panjang Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara pengeroyokan yang berujung pada penusukan terhadap anggota Polri di Bengkulu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Disidang sebelumnya, korban Bripda Nofri turut dihadirkan di persidangan dan memberikan sejumlah keterangan terkait dengan perkara pengeroyokan yang dialaminya.

Selanjutnya pada Rabu (28/9/2022)  pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan sejumlah saksi  diantaranya Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau dan anggota polri lainnya.

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Wenharnol, dalam sidang yang digelar ini pihaknya menghadirkan sebanyak 6 orang saksi yang berasal dari anggota polri dan Polda dan Polres Bengkulu.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara Capai Rp. 9 M

Dari keterangan para saksi, mereka menjelaskan bahwa keributan itu bermula di lantai 2 cafe Cassablanka, yang mana korban dan terdakwa terjadi ribut hingga berujung pada pengeroyokan dan korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa.

"Ini yang kita hadirkan teman-teman korban, yang mana kita masih mencari sebab keributannya," kata Wenharnol usai menjalani sidang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan kehadirannya  ke persidangan guna memberikan keterangan terkait surat tugas anggotanya yang  saat itu berada di Cafe Cassablanka.

Ia menjelaskan, saat itu anggotanya ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di dalam Cafe Cassablanka tersebut.

"Korban bukan anggota Polres tapi anggota Polda Bengkulu, saat bersamaan anggota Polres Bengkulu diberikan tugas untuk menangkap pelaku kejahatan yang diketahui ada di cafe tersebut. Intinya anggota macan gading kesana berdasarkan surat tugas yang saya tanda tangani," ungkap AKP Welliwanto Malau.

Disisi lain, Sopian Siregar selaku Penasehat hukum terdakwa Erawan menjelaskan bahwa kronologis kejadian yang disampaikan di muka persidangan tidak ada kaitannya dengan kejadian penusukan yang dialami oleh korban Bripda Nofri.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan benang merah akan permasalahan tersebut, sehingga pihaknya masih menunggu kesaksian dari pihak lainnya.

"Kita belum melihat benang merahnya, kejadiannya seperti apa, waktunya dan cara melakukan penusukannya seperti apa, tapi kita tunggulah saksi-saksi berikutnya," tutup Sopian.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka, namun 1 diantaranya masih dalam pengejaran alias DPO. Ketiga terdakwa tersebut adalah  Riki Aryadi, Erawan Okpa Putra dan Refki Dwika Saputra. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: