Ini Dia 3 Tuntutan Aliansi BBM di Depan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Anggota DPRD, bersama massa aksi Bengkulu Bersatu Melawan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi unjuk rasa aliansi Bengkulu Bersatu Melawan (BBM) pada Senin (26/9/2022) di depan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, tidak hanya menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tetapi juga menuntut dijalankannya reforma agraria dan reformasi Polri.
Massa aksi aliansi BBM kembali melakukan negosiasi yang pada akhirnya disepakati bahwa anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan menemui ratusan massa aksi, sehingga 5 orang anggota DPRD yang berada di tempat datang menemui massa aksi.
Setelah melakukan dialog, DPRD provinsi Bengkulu bersama aliansi Bengkulu Bersatu Melawan menyepakati 3 poin tuntutan yang kemudia ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan tertulis.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, mengatakan ini sudah menjadi tugas dari DPRD Provinsi Bengkulu untuk menampung aspirasi masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan kewenangan dengan Pemerintah Provinsi akan segera pihaknya tindaklanjuti.
BACA JUGA:Tuntutan Massa Tidak Tercantum Dalam Surat, DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Gelar Paripurna
"Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat, jadi nanti yang menjadi kewenangan Provinsi perizinan perkebunan, Amdal," ungkap Jonaidi,Senin (25/9/2022).
Selain itu juga, ia mengatakan berkaitan konflik agraria dan penyerobotan kawasan hutan di Bengkulu, saat ini menjadi prioritas DPRD Provinsi Bengkulu.
"Beberapa kasus pertanahaan seperti yang masuk kawasan hutan, karena ini memang hari tani. Beberapa persoalan itu akan menjadi prioritas kita untuk ditindaklanjuti," ujar Jonaidi.
Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Bengkulu sedang melakukan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW).
Sehingga inj menjadi momentum penting yang akan dibawa aspirasi tersebut kedalam revisi Perda RTRW tersebut, terkhusus untuk tuntutan petani.
"Saat ini kita memang sedang mengevaluasi, direview Perda RTRW yang saat ini sedang berjalan. Disana nanti peruntukkan hutan untuk apa, berapa luasan hutan yang boleh dipakai dan bagaimana kawasan hutan yang sudah terlanjur menjadi perkebunan, semua akan diatur di Perda tersebut dan ini sudah momentnya," jelas Jonaidi.
Ia berjanji, DPRD provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjut tuntutan tersebut dan paling lama awal Oktober pihaknya akan mengundang aliansi Bengkulu Bersatu Melawan untuk menyampaikan hasilnya.
"Ini semua kepentingan masyarakat dan kita sudah janji, paling lama sekitar tanggal 7 Oktober kita undang mereka nanti," kata Jonaidi.
Disisi lain, Wakil Presiden BEM Universitas Bengkulu, Agung Roihan, menyampaikan untuk DPRD Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: