Pastikan Keabsahan Peserta Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Verifikasi 24 Parpol

Pastikan Keabsahan Peserta Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Verifikasi 24 Parpol

Uji Coba penerapan KTP berbasis digital-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu saat ini sudah menjalankan tahapan menghadapi pemilu 2024. Diantaranya yang sedang berjalan saat ini yakni tahapan verifikasi partai politik (Parpol) yang akan berpartisipasi pada pemilu mendatang.

Tahapan verifikasi ini akan ditutup pada akhir bulan ini dan dapat dilihat hasil jumlah parpol yang sudah melengkapi syarat dengan diinput melalui helpdesk pendaftaran di aplikasi Sipol.

Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent menjelaskan, proses verifikasi ini masih berjalan di tahapan revisi pemberkasan yang masih kurang di setiap parpol.

KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen bila mendapat penilaian belum memenuhi persyaratan (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Kita terus melakukan persiapan dalam menghadapi pemilu 2024. Saat ini kita sedang di tahapan verifikasi perbaikan atau revisi parpol untuk melengkapi administrasi persyaratan. Batas waktu yang kita tentukan sampai akhir bulan ini. Kita masih menunggu sampai batas waktu itu, parpol yang akan ikut serta dalam pemilu 2024. Setelah ini, tahapan selanjutnya kita akan verifikasi faktual dengan turun langsung mengecek parpol yang sudah lolos verifikasi ini untuk memastikan, " jelas Anggi, Rabu (21/09/2022).

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Usulan Raperda APBDP dengan Catatan

Verifikasi terhadap parpol sangat penting untuk mengecek keabsahan AD/ART dan kesiapan kepengurusan parpol itu sendiri, khususnya di daerah. Verifikasi parpol juga merupakan momentum bagi partai untuk meraih kepercayaan masyarakat bahwa partai yang dipilihnya adalah jelas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Khususnya parpol-parpol nonparlemen harus menunjukkan keseriusannya agar verifikasi faktual bisa lolos, antara lain, harus memiliki kejelasan kantor partai baik di pusat maupun di daerah dan kepengurusan partai. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: