Kurir Narkoba di Kota Bengkulu Ditangkap, Antar Sabu dengan Sistem Peta
Pelaku BS saat digelandang ke Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu terus dilakukan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu.
Seperti yang dilakukan pada Satresnarkoba pada Jumat (16/9/2022) kemarin, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BS (28) warga Kebun Beler Kota Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan BS tersebut dilakukan pihak Satresnarkona Polres Bengkulu di kawasan Kebun Tebeng Kota Bengkulu. Saat itu, polisi menerima laporan terkait pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga membuat masyarakat sekitar resah.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu IPTU Edi H Purba yang memimpin penangkapan terhadap Bs mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat tengah melintas di salah jalan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Resahkan Warga di Mukomuko, Masuk Desa dan Makan Ternak
Saat itu, pelaku BS berencana akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem peta.
Lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku dengan dibungkus plastik klip bening.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu paket narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu alat komunikasi milik pelaku juga ikut diamankan.
"Setelah kita tangkap kita periksa dan kita dapati satu paket sabu dari tangan pelaku. Setelah itu kita bawa pelaku dan BB nya tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti," tutup IPTU Edi H Purba.
Atas perbuatan BS, ia dikenakan pasal dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: