Cangkang Sawit Dipertimbangkan Masuk Penetapan Harga TBS

Cangkang Sawit Dipertimbangkan Masuk Penetapan Harga TBS

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu : Berita Acara Penetapan Harga TBS Minggu kedua September-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS), cangkang sawit direkomendasikan untuk masuk ke dalam penghitungan indeks K untuk penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan (DTHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan, hal itu merupakan masukkan yang akan ditindaklanjuti untuk penetapan harga TBS selanjutnya.

Akan tetapi, masih akan dilakukan secara terpisah penghitungannya. Hal ini lantaran cangkang sawit belum masuk kedalam nilai dari buah sawit dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

"Tadi ada masukkan agar cangkang dimasukkan dalam penetapan harga TBS, selanjutnya akan kita masukkan, tapi berita acaranya tersendiri," ungkap Ricky, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:Pondasi Rumah Runtuh, 4 Orang Pekerja Bangunan di Kota Bengkulu Tertimbun

Meski demikian untuk penetapan hari ini, belum dimasukkan dan disepakati dengan harga untuk ditingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) rata - rata Rp. 1.979 untuk harga 2 minggu kedepan. 

Harga tersebut didapat dari invoice PKS yang menyetorkan. Dalam penetapan kali ini hanya 3 PKS yang menyetorkan padahal terdapat 10 PKS yang yang hadir.

Selain itu, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp. 2.260, sedangkan harga terendah sebesar Rp. 1.698 dengan ambang batas toleransi sebesar 5 persen sebesar Rp. 1.880. "Hari ini sudah disepakati harga rata - rata Rp 1.979 di tingkat pabrik," kata Ricky.

Ia berharap, dengan penetapan harga TBS ini, seluruh PKS yang berjumlah 32 PKS di Provinsi Bengkulu dapat menerapkan harga kesepakatan ini, minimal mengikuti harga terendah.

"Kita berharap supaya PKS yang ada di Provinsi Bengkulu, mematuhi harga kesepakatan ini," harap Ricky.

Untuk mengawasi pelaksanaan penetapan harga TBS ini, Ricky Ia berharap agar pemerintah disemua kabupaten yang terdapat PKS dapat ikut mengawasi.

Apabila pemerintah kabupaten menemukan ketidakpatuhan PKS terhadap harga penetapan untuk dapat melaporkan kepada pihaknya.

"Kami juga minta ke kabupaten memantau pelaksanaannya dan melaporkan kepada kami kalau ada PKS tidak patuh," minta Ricky.

Hal itu penting, lantaran sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Dinas TPHP Provinsi dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: