Perekrutan PPPK Selain Tenaga Guru Belum Dianggarkan Pemkot

Perekrutan PPPK Selain Tenaga Guru Belum Dianggarkan Pemkot

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu berencana merekrut PPPK di dengan kuota sebanyak 1654 dengan rincian guru 1102, nakes 344 dan damkar 208. Namun dalam APBD 2023 mendatang baru anggaran untuk PPPK guru. Pasalnya, petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk sumber pembayaran gajinya.

Anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay mengatakan untuk tenaga guru, alokasi anggarannya sudah disiapkan di dana transfer umum senilai Rp 13 miliar yang dihasilkan dari silpa tahun 2020 dan 2022 karena pemkot tak mengusulkan perekrutan PPPK. Padahal, pihak DPRD selalu mendorong dan mengingatkan pemerintah kota untuk segera mengusulkan PPPK karena berdasarkan instruksi pusat di akhir 2023 adalah akhir penggunaan tenaga PTT.

"Sampai saat ini belum ada anggaran untuk pengangkatan PPPK, walaupun kami dari DPR selalu mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk segera menganggarkan dan melakukan seleksi PPPK. Tapi kalau yang untuk guru sudah ada anggarannya itu anggaran dari dana DAU totalnya Rp13,6 miliar. Namun untuk tenaga teknis memang belum ada jumlah dan jenisnya apakah itu harus kita menganggarkan seluruhnya 100% dari APBD atau akan ada subsidi penambahan DAU dari pemerintah pusat," jelas Ariyono, Rabu (13/09/2023).

Saat ini kepala daerah dari seluruh walikota dan seluruh bupati termasuk pimpinan DPRD kabupaten kota lagi melakukan bersama mengkaji dengan Menpan RB terkait anggaran yang akan dipersiapkan. Mengingat ini akan menimbulkan penambahan belanja pegawai jika beban pembayaran gaji PPPK dibebankan ke APBD. 

BACA JUGA:Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Fraksi PKS Sampaikan Tolak Kenaikan Harga BBM

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pegawai tidak tetap jika ingin mengikuti seleksi PPPK nantinya seperti batasan usia dan masa kerja. Bagi PTT yang tak bisa mengikuti seleksi ini nantinya akan diarahkan untuk melalui pihak ketiga atau di outsourcing, namun tetap diprioritaskan sesuai kebutuhan instansi.(Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: