Sidang Perdana Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Mantan Sekda dan PPTK Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Mantan Sekda dan PPTK Ajukan Eksepsi

Sidang RDTR Sekda Benteng dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2013 menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketiga terdakwa tersebut, mantan sekda Benteng Edy Hermansyah, ASN Pemkab Benteng bertindak sebagai PPTK Dodi Ramadhan dan penyedia jasa Dirut PT Belaputra Interplan Ir Hassan Husein. 

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Benteng membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan selesai, dua terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwan yang ditujukan pada terdakwa tersebut.

Disampaikan Nasarudin selaku kuasa hukum terdakwa Dodi, dakwaan JPU masih terdapat kekurangan dalam hal formil. Sedangkan terhadap terdakwa Hassan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. "Untuk eksepsi yang kita ajukan ini berkaitan dengan syarat-syarat dakwaan. Sebelumnya sidang ini kita juga sudah menerima dakwaan dari JPU dan kita sudah siapkan beberapa jawaban," kata Nasarudin, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi dan Ditahan, Sekda Bengkulu Tengah Diberhentikan

Sementara itu menanggapi hal tersebut,  Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Bobby Muhammad Ali mengungkapkan, berkaitan dengan dua terdakwa yang mengajukan eksepsi itu hak mereka. Namun eksepsi yang diajukan berkaitan dengan formil, untuk materilnya akan dibuktikan dalam persidangan. Tiga terdakwa didakwa pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal  55 KUHP. 

 “Itu hak mereka, untuk sidang selanjutnya hari akan dilakukan pada Kamis mendatang dengab agendannya eksepsi,” ungkap Bobby.

Diketahui, dari kasus korupsi tersebut, terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 272 juta lebih. Jumlah itu berdasarkan besaran kerugian audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Dimana kerugian negara kasus korupsi RDRT ini berjumlah Rp 272 juta dari total anggaran Rp 647 juta 

dari APBD Benteng. Kasus tersebut dilidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, kemudian pada awal Juli 2022, dilakukan penetapan tersangka. 

Dalam kasus tersebut tiga orang terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 

tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: