Tersangka Korupsi dan Ditahan, Sekda Bengkulu Tengah Diberhentikan

Tersangka Korupsi dan Ditahan, Sekda Bengkulu Tengah Diberhentikan

Sekda Bengkulu Tengah saat digiring ke mobil tahanan belum lama ini-FOTO : BAKTI/BENGKULUEKSPRESS.COM-


Sekda Bengkulu Tengah saat digiring ke mobil tahanan belum lama ini-FOTO : BAKTI/BENGKULUEKSPRESS.COM-

BENTENG, BE - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini  tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, EH. 

Bagaimana tidak, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Benteng dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013, EH juga akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Benteng.

Sesuai aturan, EH akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, jabatan EH sebagai Sekda juga dipastikan dicopot.

Asisten III Setda Pemkab Benteng, H. Elyandes Kori, SE, MSi mengatakan, Pemda Benteng masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. 

Setelah itu, barulah Penjabat Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi memproses penunjukan Plt atau Pj Sekda. 

Diketahui, Penjabat Bupati Benteng telah menunjuk Asisten I Setda Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan SSTP MSi sebagai Plh Sekda Benteng pada Kamis (7/7) sore.

Masa jabatan Plh Sekda ini 5-10 hari ke depan. Seiring berjalan, Penjabat Bupati harus segera menyampaikan usulan  1 (satu) orang Penjabat (Pj) Sekda Benteng ke Gubernur Bengkulu.

Calon Pj Sekda berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Benteng. Baik di Sekretariat Daerah (Setda) maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jika setelah 5 hari diusulkan dan tidak ada balasan dari gubernur, artinya usulan disetujui. Penjabat Sekda nanti akan dilantik oleh Penjabat Bupati," terangnya.

Berbeda dengan Plh, kurun waktu jabatan Pj Sekda lebih lama. Yaitu maksimal selama 3 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut Sekda definitif belum juga dilantik, maka Pj Sekda akan ditunjuk langsung oleh Gubernur Bengkulu dan berasal dari pejabat eselon II di Pemprov Bengkulu.

"Salah satu tugas Pj Sekda ialah mempersiapkan pelaksanaan seleksi jabatan tinggi pratama (JPT) Sekda Benteng. Jika proses seleksi berlarut, jabatan Pj Sekda akan diganti oleh pejabat dari Pemprov Bengkulu," tegasnya.

Di sisi lain, Elyandes juga mengungkapkan bahwa usulan pemberhentian sementara Sekda juga akan segera diproses.

Saat diberhentikan sementara, sambung Elyandes, EH tetap akan mendapat hak berupa gaji. Mengingat pada 1 Agustus 2023 yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun. Setelah itu, EH hanya akan menerima 75 persen dari gaji pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: