Anak Disabilitias di Bengkulu Disetubuhi 10 Orang; Pelaku Mulai dari Tukang Ojek, Buruh, Hingga Mahasiswa

Anak Disabilitias di Bengkulu Disetubuhi 10 Orang; Pelaku Mulai dari Tukang Ojek, Buruh, Hingga Mahasiswa

4 Tsk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas saat digelandang ke Polres Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang anak disabilitas di Kota Bengkulu  yang memiliki kelainan pendengaran atau tuna rungu menjadi korban tindak asusila pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tindak asusila ini dialami korban sejak bulan Januari hingga September 2022. Korban yang merupakan disabilitas tuna rungu ini digilir oleh pelaku yang berjumlah 10 orang.

Namun dari 10 orang pelaku tersebut, 4 diantaranya berhasil diringkus oleh tim buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, para pelaku berinisial LU (48) warga Kota Bengkulu, pekerjaan sebagai tukang ojek, AG (38) warga Kota Bengkulu, pekerjaan buruh harian lepas, MU (47) warga Kota Bengkulu, buruh harian lepas dan MY (21) seorang mahasiswa, warga Kota Bengkulu yang juga merupakan disabilitas tuna rungu.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pembunuhan di SPBU Kawasan Bencoolen Mall Ditangkap di Jambi

Keempat pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bergilir disebuah rumah kosong dikawasan Teluk Segera Kota Bengkulu.

Tidak hanya satu TKP, para pelaku juga melakukan perbuatan tersebut disebuah penginapan yang berada di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

"Para pelaku ini memberikan atau mengimingi korban dengan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi. Mulai Rp.10 ribu sampai Rp.500 ribu," kata AKP Welliwanto Malau, pada Bengkulu ekspress.com, Jumat 9 September 2022.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu IPDA Arnita Nainggolan menambahkan,  para tersangka telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali.

Dimana perbuatan ini bermula pada tersangka MY yang juga tuna rungu memiliki rasa terhadap korban. Namun oleh korban, perasaan tersebut ditolak, sehingga tersangka MY memberitahukan pada rekan-rekannya untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Lebih lanjut, perbuatan itu juga direkam oleh para pelaku yang kemudian di sebar luaskan oleh tersangka ke sosial media dan viral.

"Semua tersangka ini sudah melakukan berulang kali dan perbuatannya itu direkam oleh tersangka yang kemudian disebar ke sosmed," sambungnya 

Terhadap para tersangka lainnya saat ini masih terus dilakukan pengejaran dan terhadap tersangka akan dilakukan proses tindak lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat tersangka ini juga diterapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: