Sempat Kabur ke Jambi, Buronan Kasus Pembunuhan di SPBU Kawasan Bencoolen Mall Ditangkap

Sempat Kabur ke Jambi, Buronan Kasus Pembunuhan di SPBU Kawasan Bencoolen Mall Ditangkap

BE (24) tersangka utama pembunuhan yang tewaskan dua pemuda di Bengkulu di depan SPBU BIM-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Akhir dari pelarian tersangka kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan yang sebelumnya  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir di Polres Bengkulu

Tersangka BE (24) warga Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil ditangkap oleh tim buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu saat sedang melakukan perjalanan ke Provinsi Bengkulu.

BE  melarikan diri usai melakukan  penusukan atau pembunuhan pada dua pemuda Bengkulu  di kawasan Jalan Gading Cempaka depan SPBU BIM Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu pada 1 Agustus lalu berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau didampingi Kanit Pidum Polres Bengkulu Ipda Rudi Fajri mengatakan, selama ini tersangka BE kabur ke Provinsi Jambi lantaran takut akan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

BACA JUGA:2 Pemuda Tewas Dikeroyok di Depan SPBU Bencoolen Mall, Pelaku Diburu Polisi

"Hari ini kita amankan tersangka utama yang melakukan pembunuhan terhadap dua korban. Dari keterangan tersangka ia lari ke Provinsi Jambi," kata AKP Welliwanto Malau, pada Bengkuluekspress.com, Jumat 9 September 2022.

Ia menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka BE, pihaknya menemukan satu barang bukti lainnya yang digunakan tersangka saat peristiwa pengeroyokan hingga melakukan penusukan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti tersebut adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dibuang oleh tersangka BE di drainase atau Siring tidak jauh dari kosan rekannya dikawasan  Tebeng, Kota Bengkulu.

"Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dibuang tersangka didalam Siring, yang mana pisau inilah yang digunakan tersangka saat melakukan penusukan pada korban," sambungan.

Tidak hanya itu, dari petunjuk yang didapat penyidik Satreskrim Polres Bengkulu. Senjata tajam tersebut memang sudah disiapkan oleh tersangka dan modus daripada peristiwa pengeroyokan yang berujung pada pembunuhan ini adalah persoalan perempuan. 

Sehingga atas perbuatan tersangka BE tersebut diterapkan pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara pidana paling lama 15 tahun.

"BB didapatkan ini ada di siring di kosan rekannya, dimana sajam itu memang dibawa dari rumah dari petunjuk cctv," tutup AKp Welliwanto Malau.

Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu sudah 3 orang, 1 diantaranya masih diburu dan telah ditetapkan DPO berinsial SY (20).

Pengejaran terhadap tersangka SY akan terus dilakukan oleh team Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dan menghimbau pada pihak keluarga maupun tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: