Puluhan Kasus Dimediasi Polda Bengkulu, Diantaranya Kasus Penganiyaan dan KDRT

Puluhan Kasus Dimediasi Polda Bengkulu, Diantaranya  Kasus Penganiyaan  dan KDRT

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjalankan program Kapolri dengan menghadirkan Polri yang presisi, Polda Bengkulu  telah melakukan mediasi atau yang dikenal dengan restorative justice sebanyak 67 kasus per Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno  mengungkapkan, mediasi  ini digelar melalui program problem solving kepolisian yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

"Program ini bisa berjalan tidak lepas hasil dari kolaborasi antar Satuan Kerja (Satker), seperti, Reskrim bersama dengan Binmas yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan pilar desa," kata Kombes Pol Sudarno, Senin, 5 September 2022 Ia menambahkan, dari 67 kasus yang dilaporkan tersebut, sebanyak 15 kasus diselesaikan dengan permasalahan yakni tapal batas tanah dan sosial.

Lalu permasalahan terkait dengan perselisihan sebanyak 11 kasus dan penganiayaan sebanyak 10 kasus. Serta kasus-kasus konvensional lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Oknum Polisi dan Istri Penganiaya ART di Bengkulu Ditahan Jaksa

"Respon warga terhadap restorative justice yang mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi atau musyawarah mendapat tanggapan yang positif dan diharapkan dapat menjadi sarana menjaga situasi tetap kondusif ditengah masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, terkait hal ini pihaknya akan terus melaksanakan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus.

Disisi lain, pihaknya juga mengingatkan agar para pelaku maupun tersangka yang telah dimediasi melalui restorative justice untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi “Program ini terus kita lakukan setiap bulannya, agar semua masyarakat bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Namun kita juga berharap, bagi yang telah mendapatkan restorative justice tidak lagi melakukan perbuatan yang sama kedepannya," tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: