Masalah Kekurangan Solar dan SPBU Diintimidasi Sopir di Bengkulu Dilaporkan ke Pusat

Masalah Kekurangan Solar dan SPBU Diintimidasi Sopir di Bengkulu Dilaporkan ke Pusat

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Hasil rapat Pemerintah Provinsi dengan dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait usulan kuota tambahan Solar subsidi untuk Provinsi Bengkulu belum kunjung dikabulkan. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri pada minggu lalu ketika pihaknya melakukan rapat di Jakarta yang fasilitasi oleh DPD RI Perwakilan Bengkulu.

Padahal dalam rapat tersebut, Hamka juga mengaku mereka telah melaporkan akibat kelangkaan solar subsidi terdapat beberapa SPBU yang tutup lantaran adanya intimidasi dari para sopir truk.

BACA JUGA:Satu Ton Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan

"Kita juga sudah tayangkan saat rapat kemarin terkait SPBU tutup karena adanya intimidasi pegawai oleh sopir," kata Hamka.

Akan tetapi, kata Hamka, BPH Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM belum bisa mengabulkan usulan tersebut lantaran hingga saat ini, usulan kuota solar tambahan nasional belum dikabulkan oleh Menteri Keuangan.

"Kita sudah rapat dengan DPD RI, Hiswana Migas, Dirjen Migas dan BPH Migas di Jakarta, kita sudah bersurat untuk usulan penambahan kuota Solar tapi belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menambah kuota Solar Nasional," ungkap Hamka, Senin (29/8).

Ia mengatakan, paling tidak minimum kebutuhan tambahan kuota solar tambahan hingga Desember 2022 sebesar 25 ribu Kilo Liter.

Sedangkan usulan kuota tambahan ke Ketiga yang sudah diusulkan oleh Pemprov ke BPH Migas sebesar 31 ribu Kilo Liter. 

"Kita butuh untuk tambahan itu 25 ribu Kilo Liter lebih untuk mencukupi hingga akhir tahun," sambung Hamka.

Akan tetapi jika melihat pemakaian Solar Subsidi saat ini mencapai 10 ribu KL setiap bulan, ia memastikan akan habis pada bulan Oktober nanti.

Maka dari itu DPD RI mengusulkan kepada BPH Migas untuk memperketat penyaluran Solar subsidi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batubara dilarang mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar.

"Jika tidak dengan pemakaian seperti sekarang ini, dipastikan 2 bulan terakhir nanti akan habis Solar kita. Sementara ini ada usulan dari DPD RI untuk memperketat pengawasan terhadap pemakaian Solar seperti surat dari Kementerian ESDM, meski pengajuan usulan tambahan itu juga sudah masuk ke Kementerian Keuangan," terang Hamka.

Selain itu, ia juga mengatakan, BPH Migas bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dalam rangka pengetatan penyaluran BBM Penugasan khusus sesuai Surat Edaran Menteri ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: