Satu Ton Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan

Satu Ton Solar Subsidi untuk Nelayan Diselewengkan

Ist/BE Tersangka EW dan barang bukti 1.000 liter BBM Jenis solar subsidi yang diamankan Subdi Gakkum Dit Polair Polda Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berinisial EW (32) warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap saat mengemudikan mobil Pick Up mengangkut BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter melintas di Jalan Ir Rustandi, Pulau Baai, Selasa (16/8). Rencananya mobil itu mau dijual terduga pelaku ke pengelola alat berat. Tindakan terduga pelaku tersebut diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH membenarkan pengungkapan penyelahgunaan BBM subsidi oleh Dit Polair Polda Bengkulu tersebut.

"Subdit Gakkum Dit Polair mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar. Barang bukti yang diamankan 1.000 liter BBM jenis solar," jelas Kabid Humas kepada BE, Kamis (18/8).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan oknum yang mengambil BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bintang Laut. Terduga pelaku mengambil solar menggunakan jerigen, tetapi tidak digunakan untuk nelayan. BBM jenis solar itu malah dibawa keluar untuk kepentingan lain. 

Dari informasi itu, personel Dit Polair melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mengantongi ciri-ciri mobil yang kerap digunakan mengangkut solar. Pada Selasa (16/8), personel Dit Polair mendapati mobil jenis pickup tersebut melintas di jalan Ir Rustandi sedang mengangkut jerigen. Tidak mensia-siakan kesempatan, mobil langsung diberhentikan sekaligus mengamankan sopir yang akhirnya diketahui berinisial EW. 

"BBM jenis solar diangkut menggunakan mobil pick up. BBM jenis solar yang diambil pelaku ini kan khusus dipertuntukan bagi nelayan tidak diperbolehkan untuk lain," imbuh Kabid Humas.

Dari penyelidikan sementara terduga pelaku mau membawa BBM jenis solar tersebut ke sekitaran Tugu Hiu untuk alat berat proyek. Polisi masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut. Sejauh ini penyidik Dit Polair hanya menetapkan seorang tersangka yakni EW. Untuk pemesan dan siapa yang mengendalikan peredarannya masih didalami. (167)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: