Tindaklanjuti Tuntutan Serikat Pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu Bawa Aspirasi ke DPR RI

Tindaklanjuti Tuntutan Serikat Pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu Bawa Aspirasi ke DPR RI

Foto bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing ke DPR RI Rabu, 24 Agustus lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Provinsi BENGKULU menggelar hearing sekaligus berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (24/8) lalu.

Hearing sekaligus koordinasi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diketuai H. Suharto, M.BA Wakil Ketua II dan Ketua, Waka, Sekretaris/Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu serta Ketua F-SPPP dan Sekretaris SPSI Provinsi Bengkulu, pada pukul 10.00 di ruang rapat Komisi IX, yang disambut oleh Wakil Ketua Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati dan anggota Komisi IX Dr.Hj. Netty dan Elva Hartati.

Dalam hearing tersebut untuk melakukan penyampaian aspirasi aksi F-SPPP dan SPSI Provinsi Bengkulu pada tanggal 10 Agustus 2022 yang lalu dengan tuntutan pencabutan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:SPAM Regional di Bengkulu Mampu Layani Kebutuhan Air Minum 200 Ribu Jiwa

"Kita akan sampaikan ke Ketua Komisi IX dan juga ke Badan Legislasi DPR RI, berkenaan dengan tuntutan tersebut untuk dapat di cabut dan kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003," ungkap Kurniasih yang dikutif Sefty Yuslinah selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi dalam rilisnya.

Hal itu sesuai dengan, Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Cipta Kerja yang telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini MK.

Kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan akan menyampaikan aspirasi F-SPPP SPSI Provinsi Bengkulu yang disampaikan langsung melalui Hearing ke Komisi IX.

Koordinasi dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, disambut oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Industri dan Jaminan Sosial, Surya Lakita Warna.

Adapun poin poin yanh dibawa saat hearing tersebut antara lain adalah :

1. Bahwa UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat bukan konstitusional bersyarat, sehingga hanya berlaku 2 tahun setelah itu direvisi makanya pada akhir bulan November tahun 2023 UU tersebut akan habis untuk itu pihak Kementerian akan menampung segala aspirasi masyarakat yang disampaikan dan  semuanya ditampung untuk menjadi pertimbangan kembali dalam menyusun revisi UU tersebut.

2. Bahwa pada pasal 102 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 kewajiban tenaga kerja untuk sementara masih berfungsi bagi pekerja/buruh, sebagimana disebut dalam pasal 102 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.

3. Bagi daerah dapat menerbitkan Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang layak dan aman serta memberikan masa depan yang baik berdasarkan UU No. 23 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: