Kapolda Bengkulu Buka Aduan Masyarakat Terkait Oknum Polri Nakal
Pihak kepolisian Polda Bengkulu saat gelar apel pasukan-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolda BENGKULU memberikan peringatan pada personel kepolisian di lingkungan Polda BENGKULU dan jajaran untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nama instusi polri serta tidak terlibat dalam ranah tindak pidana.
Dikatakan Irjen Pol Agung Wicaksono, selain memberlakukan layanan aduan masyarakat (dumas), pihaknya juga telah mengaktifkan layanan pengaduan dan informasi pada Bidang Propam Polda Bengkulu yang bertujuan untuk melaporkan oknum anggota polri apabila melakukan perbuatan berupa intimidasi, intervensi bahkan perbuatan yang masuk dalam ranah tindak pidana.
“Aplikasi Dumas presisi sudah kita laksanakan dan saat ini aplikasi Propam presisi juga sudah kita terapkan,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Rabu (24/8) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Jebol Dinding WC, 4 Tahanan Polsek di Bengkulu Kabur
Ditambahkan Irjen Pol Agung, kedisiplinan anggota polri yang bertugas di Polda Bengkulu menjadi hal yang paling utama. Bahkan, dirinya menegaskan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota polri yang tersandung hukum untuk diproses secara adil.
Berkaca pada kasus sebelumnya, beberapa oknum anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Bengkulu terlibat tindak pidana, seperti salah satu aknum anggota Polda Bengkulu yang terjerat kasus KDRT, dimana aknum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, ada pula oknum anggota Polda Bengkulu yang bertugas di salah satu Polres di Bengkulu tersandung kasus narkotika yang saat ini telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Semuanya tetap kita proses sesuai hukum dan kita tidak ada pilih kasih. Mau kasusnya narkoba maupun judi tetap kita peoses,” tegas Kapolda Bengkulu.
Adapun cara untuk menggunakan layanan propam presisi Polri yaitu, masyarakat dapat mengunduh aplikasi di playstore atau appstore, kemudian lakukan registrasi menggunakan NIK atau KTP.
Selanjutnya, lakukan verifikasi melalui scan wajah dan terkahir lakukan pengisian form terkait pengaduan yang sudah disediakan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: