Dugaan Adanya Pengunjal BBM di SPBU KM 8 Harus Didalami

Dugaan Adanya Pengunjal BBM di SPBU KM 8 Harus Didalami

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Usai kebakaran SPBU di KM 8 tadi malam, diduga akibat mobil yang mengisi minyak menggunakan tangki modifikasi. Hal ini ditanggapi Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA.

Gubernur meminta agar pihak kepolisian melakulan pendalaman secara serius atas dugaan adanya mobil yang mengisi minyak dengan tangki modifikasi yang diduga pengunjal minyak.

"Agar pihak Kepolisian melakukan pendalaman penyebab kebakaran itu apa, baru dari situkan ada kesimpulan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus dilakukan proses hukum," ungkap Rohidin, Selasa (23/8).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pertanyakan Dasar Hukum Usulan 17 Mantan Narapidana Korupsi Menjadi ASN

Di sisi lain Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Ir Mulyani mengatakan, untuk dipastikan apakah memang akibat adanya pengunjal maka akan ada sanksi yang dapat diterima pihak SPBU.

Menurutnya SPBU tidak boleh menjual BBM kepada para pengunjal. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pembayaran selisih harga subsidi dengan harga asli BBM tersebut.

"Harusnya ada sanksi, seharusnya tidak dijual ke pengunjal tapi mereka menjual ke pengunjal. Sanksinya mereka harus bayar selisih ke kas negara," jelas Mulyani atau yang akrab disapa Ning.

Terakhir ia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap dugaan tersebut melainkan PT. Pertamina yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas dugaan penjualan BBM ke pengunjal tersebut.

"Kewenangan pengawasan itukan ada di BPH Migas melalui PT Pertamina," tutup Mulyani.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: