Gubernur Bengkulu Pertanyakan Dasar Hukum Usulan 17 Mantan Narapidana Korupsi Menjadi ASN

Gubernur Bengkulu Pertanyakan Dasar Hukum Usulan 17 Mantan Narapidana Korupsi Menjadi ASN

DR drh Rohidin Mersyah MMA, saat diwawancarai wartawan-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur mempertanyakan dasar Bupati Mukomuko mengusulkan 17 mantan narapidana menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali.

"Apabila tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan, dasarnya apa kita selaku pembina kepegawaian untuk mengusulkan atau menyetujui yang bersangkutan untuk menjadi ASN," ungkap Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, Selasa (23/8).

Pemkab Mukomuko sudah dilakukan telaah kajian oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan kasus korupsi tersebut telah selesai menjalani hukumnya. 

BACA JUGA:Pemilik Mobil yang Terbakar di SPBU KM 8 Alami Luka Bakar

Pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama dan juga masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Ke - 17 orang tersebut pada tahun 2019 hingga 2020, pernah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.

Terakhir ia mengatakan, jika memang sudah ada putusan pengadilan yang membersihkan mereka dari kasus korupsi yang pernah menjerat 17 orang tersebut.

"Ketika putusannya inkrah maka dia akan berhenti sebagai ASN, kecuali ada peninjauan ulang putusan pengadilan tersebut yang membuat status tersangkanya hilang baru bisa kita ajukan," jelasnya.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: