Curi Pakaian Senilai Rp 50 Juta, 3 Remaja di Bengkulu Ditangkap

Curi Pakaian Senilai Rp 50 Juta, 3 Remaja di Bengkulu Ditangkap

Tiga remaja diciduk anggota Polsek Kampung Melayu usai mencuri di toko pakaian kawasan Sumber Jaya Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah toko di kawasan Sumber Jaya Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil ditangkap Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu, Senin (22/8).

Pelaku tersebut berjumlah tiga orang berinisial, AD (17), SO (18), dan BA (16), ditangkap usai melakukan pencurian di Toko milik Yusril (56) dengan mengambil sejumlah pakaian serta aksesoris yang ada di toko tersebut.

Perbuatan para pelaku ini dilakukan secara bersama-sama dengan cara masuk ke toko melalui jendela samping dan mengambil barang - barang yang ada di dalam toko tersebut.

BACA JUGA:Perangkat Desa dari Seluma Ditangkap Usai Beli Sabu di Bengkulu

Kasi Humas  Polres Bengkulu Akp Sugiharto membenarkan penangkapan tersebut. Terhadap pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Polsek Kampung Melayu.

“Ketiga pelaku yang diamankan Polsek Kampung Melayu ini masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini penangananya masih di Polsek Kampung Melayu,” kata Akp Sugiharto pada bengkuluekspress.com

Sementara itu selain mengambil pakaian, ketiga pelaku juga mengambil barang-barang lainnya seperti speaker, tabung gas, tv serta jam tangan dengan total kerugian yang ditafsir hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatan para pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu. Dari laporan itu pula Polsek Kampung Melayu melalui opsnal unit reskrim Macan Kampoeng berhasil menangkap pelaku dikediamannya. 

“Untuk barang yang diambil para pelaku ini adalah jenis pakaian yang cukup seperti, kemeja 30 lusin, kaos cowok 10 lusin, kaos cewek 5 lusin, baju cewek cowok 20 lusin, barang bal bahan baju 16 kodi, dan barang-barang yang tersusun 6 kodi. Total keseluruhannya Rp.50 juta,” tutup Akp Sugiharto.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: