Ganti Rugi Kerusakan Bendungan, PT PMN Setor Rp 961 Juta ke Kejari Bengkulu Utara

Ganti Rugi Kerusakan Bendungan, PT PMN Setor Rp 961 Juta ke Kejari Bengkulu Utara

Pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan oleh pihak PT PMN kepada pihak Kejaksaan Negeri BU, Senin (15/8).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 961 juta atau tepatnya Rp 961.047.300,00 dalam penanganan dugaan pidana tindak pidana korupsi kerusakan aset infrastruktur irigasi barang milik daerah (BMD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Akibat dari aktivitas PT Putra Maga Nanditama (PT BMN), bendungan daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur yang lokasinya berada di IUP PT PMN rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

Saat dikonfrimasi BE Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo, membenarkan atas adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak perkara perusakan aset infrastruktur irigasi milik Kabupaten BU oleh pihak PT PMN.

BACA JUGA:Tim Wasev Kodam II Sriwijaya Kunjungi Lokasi TMMD di Bengkulu Utara

"Hari ini kita telah melakukan penyelamatan kerugian negara senilai Rp. 961.047.300,00,-," kata Pradhana, Senin (15/8). 

Ditambahkannya, karena tertimbun atau rusak sebagai dampak dari operasi IUP PT  PMN, bendungan itu tidak bisa digunakan lagi/ Sebab itu PT  PMN melakukan setoran dengan metode setoran tunai rupiah ke rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019 dan memberikan bukti setoran tunai ke Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. "Tadi sudah kita riliskan bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten BU," demikian Pradhana.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: