Kejari Bengkulu Data Aset Terpidana Korupsi Lahan Pemkot
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza--
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini telah mengantongi aset milik Dewi Hastuti terpidana kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 lalu. Hingga saat ini aset-aset tersebut masih dalam proses perhitungan pihak Kejari Bengkulu.
Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza, secara rinci pihaknya belum bisa membeberkan apa saja aset-aset terpidana Dewi Astuti yang saat ini telah terdata oleh pihak penyidik.
Tidak hanya itu, terkait nilai aset yang jika dirupiahkan, Riky pun enggan menjabarkan secara detail, apakah aset tersebut sudah mencukupi uang pengganti yang dibebankan kepada Dewi sebesar Rp 4,5 miliar.
BACA JUGA:Motor Masuk Kolong Truk, Bocah 13 Tahun Tewas
"Asetnya sudah ada dan masih dalam proses penilaian. Jika berdasarkan putusan pengadilan, terpidana Dewi membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti pidana penjara 1 tahun,” kata Riky Musriza, Jumat (12/8) pada bengkuluekspress.com
Sementara itu, diungkapkan Riky, upaya pendataan aset ini dilakukan karena sampai sekarang belum ada itikad baik dari terpidana Dewi untuk membayar uang pengganti, meski kasasi sudah turun sejak September 2021 lalu.
Sedangkan pada bulan September 2021 lalu, Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan dua orang terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin.
BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Kembali Terjadi di Bengkulu, Ini Kasus ke-4 yang Terungkap
Kendati demikian, Dewi Hastuti dan Malidin tetap menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Disisi lain, Suami dari terpidana Dewi Astuti yakni Asnawi yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu ikut terseret dalam kasus penyelewengan aset tersebut.
Terhadap Asnawi, ia menerima vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim saat pembacaan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Juli 2022 lalu.
“Kasus korupsi penyelewengan aset ini menyeret 3 orang tersangka, semuanya sudah menerima putusan dari pengadilan. Terakhir Asnawi yang mendapatkan vonis 5 tahun penjara,” tutup Riky Musriza. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: