Hadapi Pra Peradilan Tersangka Replanting, Kejati Tunjuk 3 Jaksa
- Aspidsus Kejati Bengkulu , Pandoe Pramoe Kartika-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menghadapi sidang perdana pra peradilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit pada Jumat besok (29/7), Kejaksaan Tinggi telah menunjuk tiga orang jaksa.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, selain menunjukan tiga orang jaksa, dalam persidangan pra peradilan yang diajukan empat tersangka kasus replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 pihaknya juga telah menyiapkan materi-materi untuk disampaikan pada majelis hakim.
"Kita sudah siapkan semua bahan-bahannya dan kita akan lakukan semaksimal mungkin dalam pra peradilan nanti,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Kamis (28/7).
BACA JUGA:Empat Tersangka Replanting Sawit di Bengkulu Ajukan Praperadilan
Masih kata Pandoe, penunjukan jaksa dalam pra peradilan kasus replanting kelapa sawit ini adalah mereka yang berkompeten dan bukan dari penyidik kasus replanting itu sendiri.
“Sekitar tiga atau empat jaksa yang kita tunjuk,” tutup Pandoe Kartika.
Diketahui, keempat orang tersangka yang mengajukan pra peradilan tersebut adalah AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara.
BACA JUGA:Anggaran Daerah Terbesar Pemprov Bengkulu Ada di Disdikbud
Dalam pra peradilan yang diajukan, keempat tersangka meminta mejelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bengkulu tidak sah serta meminta agar majelis hakim membebaskan keempat tersangka dari jeratan hukum. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: