Dua Pejabat KPU Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar

Dua Pejabat KPU Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar

PRESS RELEASE: Kajari Kaur, M Yunus SH MH didampingi para Kasi saat menggelar press release dengan para wartawan diaula Kejari Kaur, Jum,at (22/7).-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id-

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke-62, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp 25 miliar. 

Kedua tersangka itu yakni Sekretaris KPU atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SN, Kasubag Keuangan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial UJ. 

Keduanya disangkakan melakukan mark up dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan anggaran Rp 25 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 547 juta tersebut.

BACA JUGA:Pamit Beli Seblak, Siswi SMP di Kaur Dicabuli Pacar

Penetapan tersangka ini, disampaikan Kajari Kaur, M Yunus SH MH pada press release dengan para wartawan diaula Kejari Kaur Jum,at (22/7) siang. Usai melakukan pemeriksaan kepada para tersangka penyidik langsung menahan untuk 20 hari kedepan.

"Ini merupakan kado ulang tahun Adyaksa ke-62. Kedua tersangka yang kita tetapkan ini berinisial SN dan UJ," sampai Kajari.

Dikatakan Kajari, penetapan dua tersangka ini juga tak menutup kemungkinan akan menambah nama-nama tersangka lain nantinya setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Buruh di Bengkulu Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Barang Bukti 15 Paket

Selain menetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan 41 saksi dan menyita 147 bundel dokumen terkait dana hibah Pilkada 2020 yang merugikan negara sekitar Rp 547 juta.

"Setelah menjalani pemeriksaan saksi yang kami periksa dan adanya alat dua bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," terangnya.

Atas perbuatanya ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjarah.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: