Pamit Beli Seblak, Siswi SMP di Kaur Dicabuli Pacar

Pamit Beli Seblak, Siswi SMP di Kaur Dicabuli Pacar

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Kaur, Selasa (18/7)-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id-

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah di Kabupaten Bengkulu Selatan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kabupaten Kaur

Korban merupakan pelajar SMP berumur 15 tahun, warga Kecamatan Kaur Selatan. Gadis yang baru duduk di bangku kelas 3 ini dicabuli pacarnya bernisial AE (18), warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. 

Aksi layaknya suami istri tersebut dilakukan tersangka sebanyak 4 kali. Sementara Kanit, tersangka diamankan Senin (18/7) dirumahnya. 

BACA JUGA:Cinta Monyet, Siswi di Bengkulu Selatan Disetubuhi Pacar

“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah kita amankan di Polres, kini masih dalam pemeriksaan penyidik unit PPA,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyon S IK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK MH melalui Kanit PPA Bripka Kasmon Johari,Selasa (19/7).

Terungkapnya aksi pencabulan ini, bermula dari orang tua korban Minggu (17/7) sekitar Pukul 09.00 Wib anak pelapor pergi meninggalkan rumah dengan alasan untuk membeli seblak yang berada di depan Polres Kaur.

Akan tetapi ditunggu hingga sekira pukul 18.30 WIB anak tidak kunjung pulang kerumah dan pelapor mengecek ke kamar korban dan setelah berada di kamar anak pelapor, ia melihat selembar surat yang berisikan jika korban pergi dari rumah. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Nenek Julaeha, Rumah dan Tanah Dijual Anaknya, Kini Hidup Sebatangkara

Lalu setelah membaca surat tersebut atas laporan diatas kemudian unit PPA melakukan penyelidikan keberadaan anak pelapor dan didapatkan informasi bahwa anak pelapor pergi dari rumah bersama tersangka yang tak lain pacar korban. 

Setelah terlapor dan korban diamankan dan dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Dari hasil pemeriksaan memang korban dengan tersangka ini pacaran lebih kurang 1,5 tahun. Juga perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak empat kali yakni di rumah tersangka tiga kali dan di kota Bengkulu satu kali,” terang Kanit.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: