Polda Bengkulu Buru 2 DPO Penusukan di Cassablanka

Polda Bengkulu Buru 2 DPO Penusukan di Cassablanka

Cafe Cassablanca masih di police line oleh Ditreskrim Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu masih memproses kasus pengeroyokan dengan senjata tajam di tempat hiburan malam Cassablanka di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, mengatakan, setelah menetapkan 2 tersangka, penanganan kasus ini akan memasuki tahap rekontruksi. 

Namun untuk waktu belum dapat ditentukan lantaran masih  mematangkan persiapan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Masih kita proses, sekarang rekontruksinya belum dan perkembangannya baru pra rekontruksi dan ini harus kita matangkan terhadap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin (18/7).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Segel Kafe Casablanca di Pantai Panjang

Ia juga menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan serta sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan.

Sementara untuk kasus ini pula, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang berperan melakukan penusukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang jelas dengan 2 tersangka yang kita tahan sudah kita limpahkan ke JPU tahap 1 dan yang lainnya DPO,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Teddy, sebelumnya pihaknya telah melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian. 

Prarekontruksi yang dimaksudkan adalah untuk menggali dan mengsinkronkan hasil pemeriksaan dengan fakta yang ada di lapangan.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik Direskrimsus dan Tiga Kapolres

Selain itu, dari hasi pra rekontruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu didapati hasil bahwa lokasi tersebut memang ada peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku. 

“Pra rekontruksi tujuannya untuk menggali dan mengsinkronkan hasil pemeriksaan dengan fakta yang ada di lapangan. Disitulah kita melihat bahwa pernah terjadi pasal 170 KHUP. Sedangkan untuk saksi yang sudah diperiksa lebih dari 5 orang,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendywan Syarif.

Diketahui sebelumnya, keributan yang berujung pada pengeroyokan dengan senjata tajam tersebut bermula pada pihak keamanan atau security yang bekerja di tempat hiburan tersebut cekcok dengan pengunjung yang diketahui sebagai anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: