11 Parpol di Bengkulu Dapat Kucuran Dana Rp 3,4 M, Gub: Gunakan untuk Pendidikan Politik

11 Parpol di Bengkulu Dapat Kucuran Dana Rp 3,4 M, Gub: Gunakan untuk Pendidikan Politik

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Dana Bantuan Parpol oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Ketua DPD Partai -FOTO Suary/bengkuluekspress.disway.id-

Bengkulu bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu DR. drh Rohidin Mersyah MMA mengesahkan surat keputusan dana bantuan partai politik di Provinsi Bengkulu untuk tahun 2022. Total dana bantuan ini sebesar lebih dari Rp. 3,4 M yang dihitung Rp. 3.500 persuara berdasarkan suara partai yang diperoleh dari hasil Pemilu 2019 yang lalu. 

Rohidin mengharapkan bantuan ini digunakan untuk kegiatan edukasi politik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 yang mengamanatkan agar dana bantuan parpol dapat dialokasikan 60 persen untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Dari catatan Badan Kesbangpol, 60 persennya dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik, agar masyarakat itu melek politik dan tidak terbawa politik identitas maupun terprovokasi ujaran maupun hoaks," ungkap Rohidin, Kamis (14/7).

Selain itu, anggaran yang dialokasikan dari APBG Provinsi agar efektif dan terhindar dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengurus partai diminta untuk membelanjakannya sesuai kebutuhan dan proses administrasi dalam setiap kegiatan terdokumentasikan dengan baik.

"Belanjakan yang ada dalam catatan, catat dan dokumentasikan apa yang telah dibelanjakan sehingga di akhir agenda kegiatan tidak ada kekeliruan," sampai Gubernur.

Di sisi lain Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Oslita Muslimin mengatakan, dana Banpol telah dicairkan dan dikirim ke rekening masing-masing partai, sehingga sudah dapat langsung digunakan sebagaimana mestinya. 

"Hari ini sudah bisa dicek. Bagi yang belum masuk dapat segera melapor ke Kesbangpol dengan syarat harus menandatangani berita acaranya dulu," kata dia.

Berikut daftar partai penerima Banpol

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 558.708.500,-
  • Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 558.453.000,-
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 390.621.000,-
  • Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Rp 309.389.500,-
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 280.462.000,
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 257.733.000,-
  • Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 255.080.000,-
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 201.586.000,-
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 195.230.000,- 
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 174.657.000.

(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: