Kapolda Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar Hukum
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono, membuktikan jika dia tindak pandang bulu dalam menindak tegas pelanggar hukum. Buktinya Kapolda mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polda Bengkulu yang menganiaya IRT dengan menetapkan yang bersangkutan dan istrinya sebagai tersangka. Dikatakan Irjen Pol Agung, setiap anggota kepolisian yang telah melakukan perbuatan melawan hukum serta terbukti bersalah maka diproses sesuai dengan aturan yang ada di internal kepolisian. Serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti yang terjadi saat ini, pihak Satreskrim Polres Bengkulu telah menindaklanjuti laporan masyarakat akan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polda Bengkulu. “Semuanya kita proses dan sudah kita tangani,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6). Ia menambahkan, untuk saat ini anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana KDRT berinisial BA dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, sembari proses hukum yang tengah berjalan. Pihak Polda Bengkulu juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan. “BA sudah kita tahan. Sementara istrinya tengah hamil maka tidak kita lakukan penahanan dan tidak mungkin untuk melarikan diri,” sambungnya. Sementara itu untuk sanksi dari kode etik yang diberikan pihak Polda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono menegaskan akan memberikan hukuman yang berat pada anggota polisi yang bersangkutan. “Akan tetap kita proses dan dihukum berat. Kalau untuk kode etik kita masih menunggu dan kalau sudah inkrah baru kita putus,” tutup Irjen Pol Agung Wicaksno. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: