Ibu Tersangka Penganiayaan di Kepahiang Dibebaskan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap tersangka yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka yakni Yuliana melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Herawati dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka serta memar dibagian tangannya. Diketahui, kejadian ini bermula saat anak korban yang baru pulang mengaji dalam kondisi menangis. Melihat hal itu, korban pun menanyakan sebab anaknya menangis tersebut. Saat ditanya, anak korban menjawab bahwa telinganya telah ditarik atau dijewer oleh tersangka Yuliana. Tak lama kemudian, tersangka Yuliana bersama dengan anaknya mendatangi rumah korban Herawati dengan mengendarai sepeda motor, lalu tersangka Yuliana berteriak sambil mencaci anak korban dengan sebutan anak nakal seperti iblis. Korban pun menanyakan maksud dari ucapan tersangka dan terjadilah pertengkaran antara Herawati dan tersangka Yuliana, kemudian tersangka Yuliana menarik tangan Herawati sehingga badan Herawati tidak seimbang yang mengakibatkan ia hampir terjatuh dan kaki serta tanganya terantuk ke pagar teras rumah yang terbuat dari besi, hingga mengakibatkan bagian pergelangan tangan saksi korban Herawati mengalami luka memar. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, penuntututan perkara ini pun akhirnya diberhentikan lantaran keduanya telah berdamai dan saling memaafkan. Tidak hanya itu, beberapa syarat RJ juga terpenuhi oleh tersangka seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hukuman pidana dibawah 2 tahun penjara. “Kedua belah pihak sudah berdamai, yang mana proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: