Simpan 9,93 Gram Sabu, IRT di BU Diringkus Polisi

Simpan 9,93 Gram Sabu, IRT di BU Diringkus Polisi

ARGA MAKMUR, Bengkulu ekspress.com- Diduga bandar sabu, ibu rumah tangga berinsial DS (36) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu di rumahnya yang berada di jalan Siti Khadijah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 27 April 2022 lalu. Saat digeledah, narkoba jenis sabu seberat 9,93 gram terdiri dari 21 pakeket dengan rincian 4 paket sedang yang dikemas plastik klip transparan dan 17 paket kecil berhasil diamankan. Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres BU, AKP Yudha Setiawan SH, Jumat (20/5) mengatakan, tersangka bandar sabu ini diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat. Dalam pemeriksaan, tersangka DS mengakui sabu itu adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang berada di luar Kabupaten BU. \"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka DS adalah sebagai kurir untuk mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp 5 juta dari sabu yang akan dirinya edarkan,\"kata Kasat Narkoba AKP Yudha. Ditambahkannya untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan, akan tetapi atas perbuatannya tersangka DS terjerat sesusai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahu 2009tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. \"Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\"tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: