Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik

\"gajian-pns\"BINTUHAN, BE- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kaur, tengah menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS. Informasi yang didapat bahwa PP tersebut akan turun akhir bulan ini. Jika sudah turun maka menteri keuangan baru bisa menerbitkan peraturan menteri keuangan (Permenkeu), jika itu sudah ditandatangani maka perintah untuk pembayaran akan segera dilakukan di setiap daerah.

\"Jika PP saja sudah turun akhir Maret ini, maka awal April seluruh PNS menikmati pencairan gaji baru plus rapel Januari hingga Maret. Namun saat ini dihimbau seluruh PNS tetap fokus pada pekerjaan. Pencairan kenaikan gaji 7 persen serta selisihnya pasti dibayarkan. Jika sudah ada perintah dengan surat edaran maka gaji itu siap dibayarkan soalnya anggaran sudah ada,\"ujar Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman MPd didampingi Kepala DPPKAD Ersan Syafiri MM, kemarin.

Dikatakanya, kenaikan gaji PNS tahun ini mencapai 7 persen yang sudah diamanahkan dalam UU APBN 2013, kenaikan gaji 7 persen jelas semakin meningkat pelayanan publik, maka pihaknya selalu menekan kinerja para PNS sebagai abdi negara untuk lebih giat bekerja, lebih tenang bekerja. \"Tidak perlu hanya berfokus kepada gaji semeta, sedangkan kinerjanya buruk inilah yang kita sayangkan, makanya dengan kenaikan gaji semuanya harus fokus ke kinerja,\" harapnya.

Sementara itu, kepala DPPKAD Ersan Syafiri menambahkan sudah menyiapkan anggaran kenaikan Gaji melalui APBD tahun 2013 Rp 14,9 miliar untuk gaji PNS. Gaji sebesar itu diperuntukan kepada 3.459 PNS yang ada dikabupaten  Kaur. Besaran kenaikan gaji PNS nantinya akan disesuaian dengan masa kerja, karena ini sudah sesuai dengan aturan, Kemudian kenaikan gaji tersebut dari gaji pokok serta tunjangan keluarga. Sementara tunjangan umum jabatan berupa tunjangan struktural dan fungsional tidak mengalami kenaikan, \"Untuk melihat berapa besar setiap PNS maka bisa dilihat masa kerjanya, PNS bisa menghitung berapa kenaikan gajinya sesuai masa kerja,\" jelasnya.

Kemudian itu, kata Ersan, anggaran belanja langsung untuk gaji PNS Kaur sudah dianggarkan sebesar Rp 14,9 miliar per tahun. Maka dengan demikian DPPKAD mengeluarkan Rp 803 juta setiap bulanya untuk menggaji PNS. Namun untuk mulai pembayaran nantinya saat ini pihaknya akan menunggu PP dari pemerintah.\"Kita tunggu saja PP tersebut turun, jika sudah ada maka pembayaran akan segera dilakukan. Biasanya turun PP sekitar bulan maret dan april sudah dibayarkan, namun untuk mengatisipasi itu semuanya sudah kita siapkan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: