Kendaraan Diatas 10 Ton Dilarang Lewat Jembatan

Kendaraan Diatas 10 Ton Dilarang Lewat Jembatan

Bengkulu, bengkuluekspresss.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu saat ini telah mengidentifikasi ada dua jembatan di Bengkulu yang kondisi bangunannya saat ini tengah memprihatinkan. Dua jembatan itu adalah jembatan yang berada di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu-Padang via Batik Nau, tepatnya di Desa Batik Nau, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara dan jembatan yang ada di Ketahun. Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, dua jembatan itu saat ini tidak dapat dilintasi oleh kendaraan yang kapasitas muatannya melebihi 10 ton. Sehingga apabila ditemukan kendaraan yang bermuatan 10 ton maka pihaknya akan mengembalikan kendaraan tersebut alias putar balik. Ia menambahkan, apabila jembatan tersebut tetap dipaksakan untuk dilewati oleh kendaraan yang bermuatan besar, maka akan roboh dan berakibat fatal. “Jembatan ini tidak mampu dilintasi kendaraan dengan kapasitas diatas 10 ton. Kalau dipaksakan maka akan roboh jembatan itu,” kata Kombes Pol Sumardji,  Sabtu (23/4). Sementara itu, untuk menindak tegas para pengemudi yang tetap nekat melewati jembatan tersebut maka pihaknya akan memberlakukan tindakan berupa tilang. Kombes Pol Sumardji menyebutkan, saat ini jembatan itu lebih diprioritaskan bagi pemudik dan bukan untuk kendaraan pengangkutan barang seperti hasil tambang dan perkebunan. “Tanggal 26 April ini kita lakukan razia, apabila kendaraan yang melintasi di atas 10 ton maka akan kita kembalikan. Kami betul-betul protect dan kami tidak menginginkan disaat situasi masyarakat ingin mudik ada kendala fatal,” sambungnya. Kendati demikian, rencana awal pengalihan arus akan diarahkan ke pesisir pantai. Namun setelah dikroscek jalanan tersebut juga mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga tidak menutup kemungkinan pengalihan arus tersebut akan diarahkan ke jalan kota. “Untuk pengalihan arus pun juga membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup, dan akan kita lewatkan ke kota kalau kondisinya memang tidak bisa dilewati,” tutup Kombes Pol Sumardji.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: